Correct Article 8
PERMEN Nomor 75-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
a. pensiun pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tambahan penghasilan.
(2) Pensiun Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pensiun pokok.
(3) Tunjangan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai pensiun pokok.
(4) Tunjangan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pensiun pokok.
(5) Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tambahan penghasilan bagi Penerima Pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5% (lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
