Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 75-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja atau dengan sebutan lain, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. (2) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. (3) Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. (4) Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. (5) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. (6) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan tunjangan jabatan struktural sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai tunjangan jabatan struktural. (8) Tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan tunjangan jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai tunjangan jabatan fungsional. (9) Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bagi PNS adalah: a. Tunjangan Tenaga Kependidikan; b. Tunjangan Panitera; c. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti; d. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS Golongan I dan II; e. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan; dan f. Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan. (10) Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bagi Pejabat Negara antara lain tunjangan hakim. (11) Tunjangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tunjangan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil. (12) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan tunjangan yang diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (13) Sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e antara lain adalah: a. tunjangan khusus yang diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab pegawai, dan risiko pekerjaan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di lembaga yang mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. b. Insentif bulanan yang diberikan berdasarkan kompetensi dan kinerja dengan mempertimbangkan kontribusi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di lembaga yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (14) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Wakil Menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada menteri. (15) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi: a. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; dan b. pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan: 1) Menteri; 2) Pejabat Pimpinan Tinggi; 3) Administrator; atau 4) Pengawas, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya. (16) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi hakim ad hoc, sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (17) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi: a. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan b. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (18) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi: a. Pimpinan Badan Layanan Umum; dan b. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum tersebut yang jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya setara.
Your Correction