Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan Bank Umum Syariah sebagai pengelola Reksus SBSN sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Penghentian pembayaran melalui sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (3) Pengisian Reksus SBSN sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Nomor 6/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Your Correction