Correct Article 35
PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Current Text
Akuntansi dan pelaporan keuangan atas belanja, penerbitan SBSN dan penggantian dana dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
Your Correction
