Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan yang diberikan kesempatan untuk dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mengacu pada tata cara pembayaran dan penihilan penyelesaian pekerjaan yang dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran.
Your Correction