Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kriteria dan syarat pekerjaan yang dapat diberikan kesempatan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pekerjaan yang merupakan: a. Proyek prioritas sesuai arahan PRESIDEN dan/atau kebijakan strategis pemerintah termasuk hasil keputusan sidang kabinet atau ditetapkan dengan kebijakan/peraturan perundang-undangan; b. Proyek yang bersifat inisiatif baru pada tahun anggaran berjalan dan/atau ditetapkan alokasi anggarannya setelah ditetapkannya pagu anggaran APBN; dan/atau c. Proyek yang mengalami keterlambatan karena: 1. dilakukan penundaan dan/atau restrukturisasi berdasarkan kebijakan/peraturan perundang- undangan; dan/atau 2. akibat kondisi kahar.
Your Correction