Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa pekerjaan Proyek untuk kontrak tahunan atau kontrak tahun jamak periode tahun terakhir dapat diberikan kesempatan untuk dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya. (2) Pemberian kesempatan untuk dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan; dan b. penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai. (3) Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. pernyataan kesanggupan dari penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan sisa pekerjaan; b. jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan, dengan ketentuan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan; dan c. pernyataan bahwa penyedia barang/jasa bersedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan. (4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, PPK dapat MEMUTUSKAN untuk memberikan kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya. (5) Dalam mengambil keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK dapat melakukan konsultasi dengan KPA dan/atau aparat pengawasan intern pemerintah.
Your Correction