Correct Article 27
PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Current Text
Tata cara pembayaran atas penyelesaian Proyek pada akhir tahun mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
Your Correction
