Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran atas Proyek dapat dihentikan dalam hal dilakukan penghentian dan/atau pembatalan pembiayaan Proyek sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN. (2) Penghentian pembayaran atas Proyek dilakukan berdasarkan usulan Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN. (3) Kementerian/Lembaga tidak dapat mengajukan pembayaran/pencairan dana Proyek terhitung sejak adanya usulan mengenai penghentian/pembatalan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Kementerian/Lembaga bertanggung jawab mutlak secara formal dan materiil atas pembayaran/pencairan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction