Correct Article 2
PERMEN Nomor 75 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Current Text
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran Proyek dalam rangka belanja Kementerian/Lembaga.
Your Correction
