Correct Article 3
PERMEN Nomor 74 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/PMK.010/2021 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KARPET DAN TEKSTIL PENUTUP LANTAI LAINNYA
Current Text
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari:
a. bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
b. bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
