Article I
Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/ PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 74-pmk-07-2011 Tahun 2011
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.