Correct Article 15
PERMEN Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI
Current Text
(1) Pengusaha Pabrik yang telah mendapatkan keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) dapat mengajukan permohonan perubahan bentuk jaminan dengan mempertimbangkan
persyaratan penggunaan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan bentuk jaminan yang akan digunakan.
(3) Ketentuan mengenai penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan bentuk jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
