Correct Article 13
PERMEN Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI
Current Text
(1) Pengusaha Pabrik atau Importir yang telah mendapatkan keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dapat mengajukan permohonan perubahan Pagu Penundaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal terjadi:
a. perubahan tarif cukai; atau
b. perubahan nilai cukai atas pemesanan Pita Cukai.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan perhitungan Pagu Penundaan berdasarkan:
a. perubahan tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
b. perubahan nilai cukai atas pemesanan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal Pengusaha Pabrik mendapatkan Penundaan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c angka 2, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilengkapi dengan rekapitulasi ekspor barang kena cukai yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri selama 1 (satu) tahun sebelum tahun anggaran berjalan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal Pengusaha Pabrik mendapatkan Penundaan dengan menggunakan Jaminan Perusahaan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan Laporan Keuangan perusahaan periode 2 (dua) tahun buku terakhir.
(5) Laporan Keuangan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian.
(6) Atas permohonan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan:
a. persetujuan dengan menerbitkan keputusan pemberian Penundaan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
b. penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(7) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan dengan memperhatikan:
a. persyaratan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. perhitungan Pagu Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
c. rekapitulasi ekspor barang kena cukai yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), khusus untuk Pengusaha Pabrik mendapatkan Penundaan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c angka 2; dan
d. Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), khusus untuk Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan dengan menggunakan Jaminan Perusahaan.
(8) Keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri.
Your Correction
