Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat menggunakan Jaminan Perusahaan, Pengusaha Pabrik harus mengajukan permohonan penggunaan jaminan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pengusaha Pabrik yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyerahkan: a. Jaminan Perusahaan yang telah ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan dan dibuatkan akta otentik oleh notaris; b. salinan akta otentik atas Jaminan Perusahaan; dan c. Laporan Keuangan perusahaan periode 2 (dua) tahun buku terakhir, pada saat pengajuan permohonan. (3) Laporan Keuangan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian. (4) Kepala Kantor Bea dan Cukai: a. menerima jaminan dengan menerbitkan bukti penerimaan jaminan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. menolak jaminan dengan menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (5) Penerimaan atau penolakan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dengan mempertimbangkan: a. keabsahan jaminan; b. persyaratan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan c. persyaratan penggunaan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Your Correction