Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengusaha Pabrik atau Importir dapat diberikan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan persyaratan sebagai berikut: a. tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan atau mendapatkan Pengangsuran; b. selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan terakhir tidak mendapatkan Surat Teguran; dan c. memiliki konfirmasi status wajib pajak dengan status valid.
Your Correction