Correct Article 3
PERMEN Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI
Current Text
(1) Direktur Jenderal dapat melakukan perubahan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf a dan huruf b sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
(2) Perubahan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan perekonomian negara dan setelah mendapatkan izin prinsip dari Menteri.
Your Correction
