Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penundaan dapat diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan Pita Cukai. (2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu: a. 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, untuk Pengusaha Pabrik; b. 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, untuk Importir; atau c. 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai untuk Pengusaha Pabrik yang: 1. berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai sentra industri barang kena cukai atau kawasan industri barang kena cukai; atau 2. telah mengekspor barang kena cukai yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri selama 1 (satu) tahun sebelum tahun anggaran berjalan.
Your Correction