Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran. 2. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum. 3. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik. 4. Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean. 5. Penundaan Pembayaran Cukai yang selanjutnya disebut Penundaan adalah kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga. 6. Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu. 7. Jatuh Tempo Penundaan yang selanjutnya disebut Jatuh Tempo adalah tanggal batas waktu pembayaran atas pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan. 8. Pagu Penundaan adalah batasan tertinggi nilai cukai atas pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan. 9. Jaminan Bank adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mewajibkan pihak bank membayar kepada pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi). 10. Jaminan dari Perusahaan Asuransi adalah sertifikat jaminan yang diterbitkan oleh penjamin yang memberikan jaminan pembayaran kewajiban cukai kepada terjamin dalam hal terjamin gagal memenuhi pembayaran kewajiban cukai sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 11. Jaminan Perusahaan adalah surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh utang cukainya kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sehubungan dengan penundaan dalam jangka waktu yang ditentukan dengan menjaminkan seluruh aset perusahaannya. 12. Laporan Keuangan adalah suatu laporan yang disusun secara teratur dan disajikan secara ringkas atas transaksi keuangan dari Orang, sekurang-kurangnya meliputi neraca dan laporan laba rugi. 13. Surat Teguran di Bidang Cukai (STCK-2) yang selanjutnya disebut Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menegur atau memperingatkan penanggung cukai untuk melunasi utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga. 14. Pengangsuran adalah pemberian kemudahan kepada pengusaha pabrik dalam melakukan pembayaran tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dengan cara beberapa kali pembayaran secara teratur sampai batas waktu yang ditetapkan. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 17. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG kepabeanan dan UNDANG-UNDANG cukai. 18. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG kepabeanan dan UNDANG-UNDANG cukai.
Your Correction