Correct Article 28
PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2025 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM ADHYAKSA PADA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TARIF LAYANAN MEDIS BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM ADHYAKSA PADA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
No.
Layanan Satuan Batas Tarif Tertinggi (Rp) A.
Pendaftaran dan Administrasi Medis
1. Pendaftaran Rawat Jalan Per Pasien/ Kunjungan
65.000,00
2. Pendaftaran Rawat Inap Per Pasien/ Kunjungan
98.000,00
3. Pendaftaran Gawat Darurat Per Pasien/ Kunjungan
65.000,00
4. Administrasi Lainnya Per Pasien/ Kunjungan
260.000,00 B.
Akomodasi Medis
1. Kelas II Per Hari
585.000,00
2. Intensive Care Unit (ICU) Per Hari
1.170.000,00
3. Intermediate Care Unit (IMCU)/High Care Unit (HCU) Per Hari
1.105.000,00
4. Isolasi Per Hari
910.000,00
5. Neonatal Intensive Care Unit (NICU) Per Hari
1.040.000,00
6. Ruang Bayi Per Hari
520.000,00
7. Inkubator Per Hari
520.000,00
8. Kamar Bedah Per Hari
1.300.000,00 C.
Pelayanan Medis
1. Visite, Pemeriksaan, Konsultasi, dan Konseling
a. Visite dan Pemeriksaan
1) Dokter Umum Per Kunjungan
145.000,00
2) Dokter Spesialis Per Kunjungan
325.000,00
3) Dokter Subspesialis Per Kunjungan
390.000,00
b. Konsultasi Gizi Per Konsultasi
195.000,00
c. Konsultasi Kejiwaan Per Konsultasi
500.000,00
d. Konseling Per Konseling
500.000,00
2. Tindakan Medis
a. Tindakan Medik Non-Operatif
1) Tindakan Kecil Per Tindakan
945.000,00
2) Tindakan Sedang Per Tindakan
3.850.000,00
3) Tindakan Besar Per Tindakan
11.000.000,00
4) Tindakan Khusus Per Tindakan
28.399.000,00
No.
Layanan Satuan Batas Tarif Tertinggi (Rp)
b. Tindakan Medik Operatif
1) Bedah Gigi dan Mulut
a) Kecil Per Tindakan
2.800.000,00
b) Sedang Per Tindakan
6.750.000,00
c) Besar Per Tindakan
20.482.000,00
d) Khusus Per Tindakan
54.000.000,00
2) Bedah Umum
a) Kecil Per Tindakan
4.000.000,00
b) Sedang Per Tindakan
9.100.000,00
c) Besar Per Tindakan
15.840.000,00
d) Khusus Per Tindakan
46.530.000,00
3) Bedah Digestif
a) Kecil Per Tindakan
4.900.000,00
b) Sedang Per Tindakan
10.000.000,00
c) Besar Per Tindakan
20.300.000,00
d) Khusus Per Tindakan
30.900.000,00
4) Bedah Tumor/Onkologi
a) Kecil Per Tindakan
4.345.000,00
b) Sedang Per Tindakan
13.600.000,00
c) Besar Per Tindakan
16.064.000,00
d) Khusus Per Tindakan
47.800.000,00
5) Bedah Urologi (Tanpa Bahan Medis Habis Pakai Khusus, antara lain obat suntik imunosupresan)
a) Kecil Per Tindakan
3.615.000,00
b) Sedang Per Tindakan
11.839.000,00
c) Besar Per Tindakan
16.945.000,00
d) Khusus Per Tindakan
29.676.000,00
6) Bedah Ortopedi dan Traumatologi (Tanpa Bahan Medis Habis Pakai Khusus, antara lain pen)
a) Kecil Per Tindakan
10.400.000,00
b) Sedang Per Tindakan
18.400.000,00
c) Besar Per Tindakan
25.900.000,00
d) Khusus Per Tindakan
39.200.000,00
7) Bedah Saraf (Tanpa Bahan Medis Habis Pakai Khusus, antara lain Ring Neurointervensi)
a) Kecil Per Tindakan
11.280.000,00
b) Sedang Per Tindakan
30.023.000,00
c) Besar Per Tindakan
46.700.000,00
d) Khusus Per Tindakan
61.315.000,00
8) Bedah Plastik dan Rekonstruksi (Tanpa Bahan Medis Habis Pakai Khusus, antara lain silikon)
a) Kecil Per Tindakan
6.000.000,00
b) Sedang Per Tindakan
12.000.000,00
c) Besar Per Tindakan
40.000.000,00
No.
Layanan Satuan Batas Tarif Tertinggi (Rp)
9) Bedah Obstetri dan Ginekologi
a) Kecil Per Tindakan
6.806.000,00
b) Sedang Per Tindakan
10.100.000,00
c) Besar Per Tindakan
27.500.000,00
10) Bedah Telinga, Hidung, dan Tenggorokan
a) Kecil Per Tindakan
4.220.000,00
b) Sedang Per Tindakan
7.570.000,00
c) Besar Per Tindakan
15.370.000,00
d) Khusus Per Tindakan
32.100.000,00
11) Mata (Tanpa Bahan Medis Habis Pakai Khusus, antara lain protesa mata)
a) Kecil Per Tindakan
2.420.000,00
b) Sedang Per Tindakan
4.010.000,00
c) Besar Per Tindakan
10.464.000,00
d) Khusus Per Tindakan
17.000.000,00
12) Pulmonologi
a) Kecil Per Tindakan
2.400.000,00
b) Sedang Per Tindakan
3.080.000,00
c) Besar Per Tindakan
6.867.000,00
d) Khusus Per Tindakan
11.000.000,00
13) Kulit dan Kelamin
a) Kecil Per Tindakan
1.500.000,00
b) Sedang Per Tindakan
3.000.000,00
c) Besar Per Tindakan
13.000.000,00
d) Khusus Per Tindakan
35.000.000,00
c. Kemoterapi Per Tindakan
2.805.000,00
d. Shock Wave Therapy
1) Kecil Per Tindakan
600.000,00
2) Sedang Per Tindakan
15.400.000,00
e. Akupuntur Medik Per Tindakan
1.000.000,00
f. Hemodialisa Per Tindakan
2.200.000,00
3. Penunjang Medis
a. Laboratorium
1) Sederhana Per Pengujian
620.000,00
2) Sedang Per Pengujian
4.702.000,00
3) Sulit Per Pengujian
6.688.000,00
4) Khusus Per Pengujian
15.384.000,00
b. Radiologi/Radiografi/ Ultrasonografi/Rontgen/ Radionuklir/Diagnostik Non- Invasif/Elektromedik/ Endoskopi
1) Sederhana Per Pengujian
657.000,00
2) Sedang Per Pengujian
1.346.000,00
3) Sulit Per Pengujian
3.200.000,00
4) Khusus Per Pengujian
12.500.000,00
c. Rehabilitasi Medik/Sosial
1) Kecil Per Tindakan
1.000.000,00
2) Sedang Per Tindakan
1.500.000,00
3) Besar Per Tindakan
3.000.000,00
No.
Layanan Satuan Batas Tarif Tertinggi (Rp)
d. Penilaian Psikologi (layanan penunjang)
1) Tes Kepribadian/Penilaian Kapasitas Mental/ Psikologi Kecil Per Evaluasi
500.000,00
2) Tes Kepribadian/Penilaian Kapasitas Mental/ Psikologi Sedang Per Evaluasi
1.000.000,00
3) Tes Kepribadian/Penilaian Kapasitas Mental/ Psikologi Besar Per Evaluasi
1.500.000,00
e. Fototerapi Per Tindakan
1.500.000,00
f. Medico Legal/Forensik
1) Kecil Per Tindakan
2.000.000,00
2) Sedang Per Tindakan
5.000.000,00
3) Besar Per Tindakan
7.000.000,00
4) Khusus Per Tindakan
10.000.000,00
g. Saksi Ahli Per Tindakan
2.000.000,00
h. Pemeriksaan Medis Terpadu Per Paket
3.000.000,00
i. Penanganan Jenazah Per Jenazah
5.000.000,00
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Your Correction
