Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2025 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM ADHYAKSA PADA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA TARIF LAYANAN MEDIS BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM ADHYAKSA PADA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA No. Layanan Satuan Batas Tarif Tertinggi (Rp) A. Pendaftaran dan Administrasi Medis 1. Pendaftaran Rawat Jalan Per Pasien/ Kunjungan 65.000,00 2. Pendaftaran Rawat Inap Per Pasien/ Kunjungan 98.000,00 3. Pendaftaran Gawat Darurat Per Pasien/ Kunjungan 65.000,00 4. Administrasi Lainnya Per Pasien/ Kunjungan 260.000,00 B. Akomodasi Medis 1. Kelas II Per Hari 585.000,00 2. Intensive Care Unit (ICU) Per Hari 1.170.000,00 3. Intermediate Care Unit (IMCU)/High Care Unit (HCU) Per Hari 1.105.000,00 4. Isolasi Per Hari 910.000,00 5. Neonatal Intensive Care Unit (NICU) Per Hari 1.040.000,00 6. Ruang Bayi Per Hari 520.000,00 7. Inkubator Per Hari 520.000,00 8. Kamar Bedah Per Hari 1.300.000,00 C. Pelayanan Medis 1. Visite, Pemeriksaan, Konsultasi, dan Konseling a. Visite dan Pemeriksaan 1) Dokter Umum Per Kunjungan 145.000,00 2) Dokter Spesialis Per Kunjungan 325.000,00 3) Dokter Subspesialis Per Kunjungan 390.000,00 b. Konsultasi Gizi Per Konsultasi 195.000,00 c. Konsultasi Kejiwaan Per Konsultasi 500.000,00 d. Konseling Per Konseling 500.000,00 2. Tindakan Medis a. Tindakan Medik Non-Operatif 1) Tindakan Kecil Per Tindakan 945.000,00 2) Tindakan Sedang Per Tindakan 3.850.000,00 3) Tindakan Besar Per Tindakan 11.000.000,00 4) Tindakan Khusus Per Tindakan 28.399.000,00 No. Layanan Satuan Batas Tarif Tertinggi (Rp) b. Tindakan Medik Operatif 1) Bedah Gigi dan Mulut a) Kecil Per Tindakan 2.800.000,00 b) Sedang Per Tindakan 6.750.000,00 c) Besar Per Tindakan 20.482.000,00 d) Khusus Per Tindakan 54.000.000,00 2) Bedah Umum a) Kecil Per Tindakan 4.000.000,00 b) Sedang Per Tindakan 9.100.000,00 c) Besar Per Tindakan 15.840.000,00 d) Khusus Per Tindakan 46.530.000,00 3) Bedah Digestif a) Kecil Per Tindakan 4.900.000,00 b) Sedang Per Tindakan 10.000.000,00 c) Besar Per Tindakan 20.300.000,00 d) Khusus Per Tindakan 30.900.000,00 4) Bedah Tumor/Onkologi a) Kecil Per Tindakan 4.345.000,00 b) Sedang Per Tindakan 13.600.000,00 c) Besar Per Tindakan 16.064.000,00 d) Khusus Per Tindakan 47.800.000,00 5) Bedah Urologi (Tanpa Bahan Medis Habis Pakai Khusus, antara lain obat suntik imunosupresan) a) Kecil Per Tindakan 3.615.000,00 b) Sedang Per Tindakan 11.839.000,00 c) Besar Per Tindakan 16.945.000,00 d) Khusus Per Tindakan 29.676.000,00 6) Bedah Ortopedi dan Traumatologi (Tanpa Bahan Medis Habis Pakai Khusus, antara lain pen) a) Kecil Per Tindakan 10.400.000,00 b) Sedang Per Tindakan 18.400.000,00 c) Besar Per Tindakan 25.900.000,00 d) Khusus Per Tindakan 39.200.000,00 7) Bedah Saraf (Tanpa Bahan Medis Habis Pakai Khusus, antara lain Ring Neurointervensi) a) Kecil Per Tindakan 11.280.000,00 b) Sedang Per Tindakan 30.023.000,00 c) Besar Per Tindakan 46.700.000,00 d) Khusus Per Tindakan 61.315.000,00 8) Bedah Plastik dan Rekonstruksi (Tanpa Bahan Medis Habis Pakai Khusus, antara lain silikon) a) Kecil Per Tindakan 6.000.000,00 b) Sedang Per Tindakan 12.000.000,00 c) Besar Per Tindakan 40.000.000,00 No. Layanan Satuan Batas Tarif Tertinggi (Rp) 9) Bedah Obstetri dan Ginekologi a) Kecil Per Tindakan 6.806.000,00 b) Sedang Per Tindakan 10.100.000,00 c) Besar Per Tindakan 27.500.000,00 10) Bedah Telinga, Hidung, dan Tenggorokan a) Kecil Per Tindakan 4.220.000,00 b) Sedang Per Tindakan 7.570.000,00 c) Besar Per Tindakan 15.370.000,00 d) Khusus Per Tindakan 32.100.000,00 11) Mata (Tanpa Bahan Medis Habis Pakai Khusus, antara lain protesa mata) a) Kecil Per Tindakan 2.420.000,00 b) Sedang Per Tindakan 4.010.000,00 c) Besar Per Tindakan 10.464.000,00 d) Khusus Per Tindakan 17.000.000,00 12) Pulmonologi a) Kecil Per Tindakan 2.400.000,00 b) Sedang Per Tindakan 3.080.000,00 c) Besar Per Tindakan 6.867.000,00 d) Khusus Per Tindakan 11.000.000,00 13) Kulit dan Kelamin a) Kecil Per Tindakan 1.500.000,00 b) Sedang Per Tindakan 3.000.000,00 c) Besar Per Tindakan 13.000.000,00 d) Khusus Per Tindakan 35.000.000,00 c. Kemoterapi Per Tindakan 2.805.000,00 d. Shock Wave Therapy 1) Kecil Per Tindakan 600.000,00 2) Sedang Per Tindakan 15.400.000,00 e. Akupuntur Medik Per Tindakan 1.000.000,00 f. Hemodialisa Per Tindakan 2.200.000,00 3. Penunjang Medis a. Laboratorium 1) Sederhana Per Pengujian 620.000,00 2) Sedang Per Pengujian 4.702.000,00 3) Sulit Per Pengujian 6.688.000,00 4) Khusus Per Pengujian 15.384.000,00 b. Radiologi/Radiografi/ Ultrasonografi/Rontgen/ Radionuklir/Diagnostik Non- Invasif/Elektromedik/ Endoskopi 1) Sederhana Per Pengujian 657.000,00 2) Sedang Per Pengujian 1.346.000,00 3) Sulit Per Pengujian 3.200.000,00 4) Khusus Per Pengujian 12.500.000,00 c. Rehabilitasi Medik/Sosial 1) Kecil Per Tindakan 1.000.000,00 2) Sedang Per Tindakan 1.500.000,00 3) Besar Per Tindakan 3.000.000,00 No. Layanan Satuan Batas Tarif Tertinggi (Rp) d. Penilaian Psikologi (layanan penunjang) 1) Tes Kepribadian/Penilaian Kapasitas Mental/ Psikologi Kecil Per Evaluasi 500.000,00 2) Tes Kepribadian/Penilaian Kapasitas Mental/ Psikologi Sedang Per Evaluasi 1.000.000,00 3) Tes Kepribadian/Penilaian Kapasitas Mental/ Psikologi Besar Per Evaluasi 1.500.000,00 e. Fototerapi Per Tindakan 1.500.000,00 f. Medico Legal/Forensik 1) Kecil Per Tindakan 2.000.000,00 2) Sedang Per Tindakan 5.000.000,00 3) Besar Per Tindakan 7.000.000,00 4) Khusus Per Tindakan 10.000.000,00 g. Saksi Ahli Per Tindakan 2.000.000,00 h. Pemeriksaan Medis Terpadu Per Paket 3.000.000,00 i. Penanganan Jenazah Per Jenazah 5.000.000,00 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA
Your Correction