Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap warga negara asing dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Your Correction