Correct Article 19
PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Current Text
Tarif layanan kesehatan dengan teknologi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
a. jenis dan kompleksitas penggunaan teknologi medis;
b. nilai tukar mata uang;
c. kompleksitas penanganan dan pemasangan;
d. tenaga ahli;
e. bahan medis habis pakai khusus;
f. alat kesehatan;
g. biaya pemeliharaan;
h. biaya operasional jasa pelayanan; dan/atau
i. harga pasar.
Your Correction
