Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif layanan kesehatan dengan teknologi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. jenis dan kompleksitas penggunaan teknologi medis; b. nilai tukar mata uang; c. kompleksitas penanganan dan pemasangan; d. tenaga ahli; e. bahan medis habis pakai khusus; f. alat kesehatan; g. biaya pemeliharaan; h. biaya operasional jasa pelayanan; dan/atau i. harga pasar.
Your Correction