Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c yang diberikan kepada masyarakat umum, ditetapkan dengan mempertimbangkan harga eceran tertinggi. (2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian, dan/atau memperhatikan harga pasar setempat.
Your Correction