Correct Article 18
PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Current Text
(1) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c yang diberikan kepada masyarakat umum, ditetapkan dengan mempertimbangkan harga eceran tertinggi.
(2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian, dan/atau memperhatikan harga pasar setempat.
Your Correction
