Correct Article 16
PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Current Text
Tarif bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
a. bahan medis habis pakai;
b. akomodasi;
c. transportasi;
d. perlengkapan medis;
e. fasilitas; dan/atau
f. tenaga kerja/tenaga ahli.
Your Correction
