Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif jasa boga (catering) dan binatu (laundry) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. bahan habis pakai; b. akomodasi; c. transportasi; d. tenaga kerja/tenaga ahli; dan/atau e. harga pasar.
Your Correction