Correct Article 12
PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Current Text
Tarif bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dan tarif penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
a. bahan habis pakai;
b. jenis dan/atau tingkat program pendidikan dan pelatihan;
c. jangka waktu;
d. akomodasi;
e. transportasi; dan/atau
f. pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Your Correction
