Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. bahan bakar; b. bahan medis habis pakai; c. penyusutan/depresiasi alat transportasi; d. jumlah dan jenis sarana transportasi; e. fasilitas; f. tenaga kerja; dan/atau g. harga pasar.
Your Correction