Correct Article 7
PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Current Text
(1) Tarif pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dikenakan pada layanan rawat jalan:
a. reguler; dan
b. nonreguler.
(2) Tarif layanan rawat jalan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan besaran tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Tarif layanan rawat jalan nonreguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada masyarakat umum paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif pelayanan medis untuk layanan rawat jalan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
