Correct Article 6
PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Current Text
(1) Tarif layanan medis berupa tarif akomodasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan tarif pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c untuk layanan rawat inap terdiri atas:
a. kelas III;
b. kelas II;
c. kelas I;
d. kelas VIP; dan
e. kelas VVIP.
(2) Tarif layanan rawat inap kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sesuai dengan besaran tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Tarif akomodasi medis untuk layanan rawat inap kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan paling tinggi 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Tarif akomodasi medis untuk layanan rawat inap kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan paling tinggi 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Tarif akomodasi medis untuk layanan rawat inap kelas VIP dan kelas VVIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dan huruf e dikenakan paling rendah 125%
(seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Biaya jasa layanan pada tarif pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c pada kelas I, kelas II, dan kelas III untuk jenis tindakan yang sama diperhitungkan sama.
Your Correction
