Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. tarif pendaftaran dan administrasi medis; b. tarif akomodasi medis; dan c. tarif pelayanan medis.
Your Correction