Correct Article 4
PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Current Text
Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. tarif pendaftaran dan administrasi medis;
b. tarif akomodasi medis; dan
c. tarif pelayanan medis.
Your Correction
