Correct Article 2
PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Current Text
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. tarif layanan medis;
b. tarif layanan penunjang nonmedis;
c. tarif farmasi; dan
d. tarif layanan kesehatan dengan teknologi tertentu.
Your Correction
