Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 74 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. tarif layanan medis; b. tarif layanan penunjang nonmedis; c. tarif farmasi; dan d. tarif layanan kesehatan dengan teknologi tertentu.
Your Correction