Correct Article 15
PERMEN Nomor 73-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PUSAT ANGKATAN LAUT DR. RAMELAN PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Tarif farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.
(2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian, dan/atau margin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan.
Your Correction
