Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 73-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PUSAT ANGKATAN LAUT DR. RAMELAN PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/VVIP. (2) Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Tarif kelas VIP/VVIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction