Correct Article 4
PERMEN Nomor 73-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PUSAT ANGKATAN LAUT DR. RAMELAN PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif administrasi;
b. tarif visite dan konsultasi;
c. tarif akomodasi rawat;
d. tarif tindakan rawat jalan;
e. tarif instalasi gawat darurat;
f. tarif penunjang medis;
g. tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung;
h. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
i. tarif penggunaan sarana transportasi;
j. tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan;
k. tarif dukungan kesehatan;
l. tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department); dan
m. tarif instalasi sanitasi, jasa boga (catering), penatu (laundry), dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit.
Your Correction
