Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 73 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA KOMPENSASI ATAS KEKURANGAN PENERIMAAN BADAN USAHA AKIBAT KEBIJAKAN PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN TARIF TENAGA LISTRIK A. CONTOH PERHITUNGAN DANA KOMPENSASI BBM 1. JENIS BBM TERTENTU MINYAK SOLAR (GAS OIL) DALAM HAL TERDAPAT KEKURANGAN PENERIMAAN BADAN USAHA Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) dihitung dengan formula sebagai berikut: DK BBMSolar = SHSolar x VSolar Keterangan: DK BBMSolar = Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) SHSolar = Selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (Gas Oil) berdasarkan formula perhitungan dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (Gas Oil) tidak berdasarkan formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan VSolar = Volume BBM Jenis BBM Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) Apabila harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) tidak berdasarkan formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah sebesar Rp6.800,00 per liter dan pada periode tersebut diketahui bahwa: (1) harga dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp7.000,00 per liter; (2) Tarif PPN sebesar 11%; (3) Tarif PBBKB sebesar 5%; dan (4) volume penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) sebesar 1.000 liter, maka: a. Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) berdasarkan formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah sebesar Rp7.074,00 per liter, dengan perhitungan sebagai berikut: b. Selisih antara harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) berdasarkan formula perhitungan dan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) tidak berdasarkan formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (SHSolar) adalah sebesar Rp274,00 per liter, dengan perhitungan sebagai berikut: Keterangan: A = Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) berdasarkan formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan B = Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) tidak berdasarkan formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan C = Selisih antara harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) berdasarkan formula perhitungan dan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) tidak berdasarkan formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (SHSolar) * = PPN sebesar Rp644,83 telah dibayarkan Badan Usaha sesuai ketentuan perundang-undangan ** = PBBKB sebesar Rp293,10 telah dibayarkan Badan Usaha sesuai ketentuan perundang-undangan *** = Badan Usaha menagihkan pokok dan PPN (seperti halnya subsidi), yaitu sebesar Rp262,19 (Rp236,21 + Rp25,98) **** = PPN sebesar Rp25,98 merupakan hak Ditjen Pajak, dengan proses pemotongan PPN oleh KPA. ***** = PBBKB sebesar Rp11,81 bukan merupakan hak Badan Usaha c. Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) (DK BBMSolar) adalah sebesar Rp274.000,00 dengan rincian perhitungan sebagai berikut: SHSolar x VSolar = Rp274,00 per liter x 1.000 liter DK BBMSolar = Rp274.000,00 2. JENIS BBM TERTENTU MINYAK SOLAR (GAS OIL) DALAM HAL TERDAPAT KELEBIHAN PENERIMAAN BADAN USAHA Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) dihitung dengan formula sebagai berikut: DK BBMSolar = SHSolar x VSolar Keterangan: DK BBMSolar = Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) SHSolar = Selisih antara harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) berdasarkan formula perhitungan dan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) tidak berdasarkan formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan VSolar = Volume BBM Jenis BBM Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) Apabila harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) tidak berdasarkan formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah sebesar Rp6.800,00 per liter dan pada periode tersebut diketahui bahwa: (1) harga dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp6.000,00 per liter; (2) Tarif PPN sebesar 11%; (3) Tarif PBBKB sebesar 5%; dan (4) volume penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) sebesar 1.000 liter, maka: a. Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) berdasarkan formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah sebesar Rp5.914,00 per liter, dengan perhitungan sebagai berikut: b. Selisih (lebih) antara harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) berdasarkan formula perhitungan dan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) tidak berdasarkan formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (SHSolar) adalah sebesar Rp(886,00) per liter, dengan perhitungan sebagai berikut: Keterangan: A = harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) berdasarkan formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan B = harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) tidak berdasarkan formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan C = Selisih (lebih) antara harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) berdasarkan formula perhitungan dan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) tidak berdasarkan formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (SHSolar) * = PPN sebesar Rp644,83 telah dibayarkan Badan Usaha sesuai ketentuan perundang-undangan ** = PBBKB sebesar Rp293,10 telah dibayarkan Badan Usaha sesuai ketentuan perundang-undangan *** = Bagian selisih lebih penerimaan Badan Usaha yang disetor/set-off sebesar Rp763,79. **** = Badan Usaha lebih setor PPN sebesar Rp84,02 ke Ditjen Pajak. ***** = Badan Usaha lebih setor PBBKB sebesar Rp38,19 ke Pemda. c. Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) (DK BBMSolar) adalah sebesar Rp(886.000,00) dengan rincian perhitungan sebagai berikut: SHSolar x VSolar = Rp(886,00) per liter x 1.000 liter DK BBMSolar = Rp(886.000,00) 3. JENIS BBM KHUSUS PENUGASAN DALAM HAL TERDAPAT KEKURANGAN PENERIMAAN BADAN USAHA Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Khusus Penugasan dihitung dengan formula sebagai berikut: DK BBMJBKP = SHJBKP x VJBKP Keterangan: DK BBMJBKP = Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Khusus Penugasan SHJBKP = Selisih antara harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan berdasarkan formula perhitungan dan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan tidak berdasarkan formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan VJBKP = Volume BBM Jenis BBM Khusus Penugasan Apabila harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan tidak berdasarkan formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah sebesar Rp10.000,00 per liter dan pada periode tersebut diketahui bahwa: (1) harga dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebesar Rp9.000,00 per liter; (2) Tarif PPN sebesar 11%; (3) Tarif PBBKB sebesar 5%; dan (4) volume penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebesar 1.000 liter, maka: a. Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan berdasarkan formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah sebesar Rp10.544,00 per liter, dengan perhitungan sebagai berikut: b. Selisih antara harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan berdasarkan formula perhitungan dan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan tidak berdasarkan formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (SHJBKP) adalah sebesar Rp544,00 per liter, dengan perhitungan sebagai berikut: Keterangan: A = Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan berdasarkan formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan B = Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan tidak berdasarkan formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan C = Selisih antara harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan berdasarkan formula perhitungan dan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan tidak berdasarkan formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (SHJBKP) * = PPN sebesar Rp948,28 telah dibayarkan Badan Usaha sesuai ketentuan perundang-undangan ** = PBBKB sebesar Rp431,03 telah dibayarkan Badan Usaha sesuai ketentuan perundang-undangan *** = Badan Usaha menagihkan pokok dan PPN (seperti halnya subsidi), yaitu sebesar Rp520,55 (Rp468,97 + Rp51,58) **** = PPN sebesar Rp51,58 merupakan hak Ditjen Pajak, dengan proses pemotongan PPN oleh KPA. ***** = PBBKB sebesar Rp23,45 bukan merupakan hak Badan Usaha c. Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Khusus Penugasan (DK BBMJBKP) adalah sebesar Rp544.000,00 dengan rincian perhitungan sebagai berikut: SHJBKP x VJBKP = Rp544,00 per liter x 1.000 liter DK BBMJBKP = Rp544.000,00 4. JENIS BBM KHUSUS PENUGASAN DALAM HAL TERDAPAT KELEBIHAN PENERIMAAN BADAN USAHA Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Khusus Penugasan dihitung dengan formula sebagai berikut: DK BBMJBKP = SHJBKP x VJBKP Keterangan: DK BBMJBKP = Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Khusus Penugasan SHJBKP = Selisih antara harga Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan berdasarkan formula perhitungan dan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan tidak berdasarkan formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan VJBKP = Volume BBM Jenis BBM Khusus Penugasan Apabila harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan tidak berdasarkan formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah sebesar Rp10.000,00 per liter dan pada periode tersebut diketahui bahwa: (1) harga dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebesar Rp8.000,00 per liter; (2) Tarif PPN sebesar 11%; (3) Tarif PBBKB sebesar 5%; dan (4) volume penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebesar 1.000 liter, maka: a. Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan berdasarkan formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah sebesar Rp9.384,00 per liter, dengan perhitungan sebagai berikut: b. Selisih (lebih) antara harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan berdasarkan formula perhitungan dan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan tidak berdasarkan formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (SHJBKP) adalah sebesar Rp(616,00) per liter, dengan perhitungan sebagai berikut: Keterangan: A = harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan berdasarkan formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan B = harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan tidak berdasarkan formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan C = Selisih (lebih) antara harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan berdasarkan formula perhitungan dan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan tidak berdasarkan formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (SHJBKP) * = PPN sebesar Rp948,28 telah dibayarkan Badan Usaha sesuai ketentuan perundang-undangan ** = PBBKB sebesar Rp431,03 telah dibayarkan Badan Usaha sesuai ketentuan perundang-undangan *** = Bagian selisih lebih penerimaan Badan Usaha yang disetor/set-off sebesar Rp531,03. **** = Badan Usaha lebih setor PPN sebesar Rp58,42 ke Ditjen Pajak. ***** = Badan Usaha lebih setor PBBKB sebesar Rp26,55 ke Pemda. c. Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Khusus Penugasan (DK BBMJBKP) adalah sebesar Rp(616.000,00) dengan rincian perhitungan sebagai berikut: SHJBKP x VJBKP = Rp(616,00) per liter x 1.000 liter DK BBMJBKP = Rp(616.000,00) 5. CONTOH PERHITUNGAN SET-OFF DALAM HAL TERJADI KELEBIHAN PENERIMAAN BADAN USAHA DENGAN UTANG DANA KOMPENSASI BBM TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA Pada tahun 2019 terdapat kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat penyaluran Jenis BBM Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp1.250,00 Miliar. Selanjutnya, pada tahun 2020 terdapat kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan sebesar Rp600,00 Miliar. Sementara itu, pada tahun 2021 terdapat kelebihan penerimaan Badan Usaha akibat penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan sebesar Rp550,00 Miliar. Atas kekurangan penerimaan Badan Usaha tahun 2019 dan 2020, Pemerintah belum membayarkan dana kompensasi BBM. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka saldo utang kompensasi BBM Pemerintah kepada Badan Usaha pada akhir tahun 2021 adalah sebesar Rp1.300,00 Miliar, dengan perhitungan sebagai berikut: (Rp Miliar) Keterangan: • Kelebihan penerimaan di tahun 2021 diperhitungkan dengan utang kompensasi pada tahun-tahun sebelumnya. • PBBKB tidak terutang. B. CONTOH FORMAT LAPORAN HASIL REVIU PERHITUNGAN PROYEKSI DANA KOMPENSASI No. Uraian Jumlah 1. Hasil Reviu Perhitungan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan / Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Rp….……….…….(1) a. ……………… b. ……………… 2. Dana Kompensasi berdasarkan perhitungan Badan Usaha Rp………….….….(2) a. ……………… b. ……………… 3. Selisih (1-2) Rp………….….….(3) a. ……………… b. ……………… ..................., ..……. ......….. (4), .............................................(5) .............................................(6) PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN HASIL REVIU PERHITUNGAN PROYEKSI DANA KOMPENSASI No. Uraian (1) s.d. (3) Diisi nominal jumlah dan dapat dirinci sesuai kebutuhan (4) Diisi dengan tempat dan tanggal penerbitan surat. (5) Diisi tanda tangan Pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan / Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disertai dengan stempel dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Diisi nama lengkap Pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. RINCIAN LAPORAN HASIL REVIU PERHITUNGAN DANA KOMPENSASI BBM 1. Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) Keterangan Bulan (1) Jan- Des …… …… …… …… …… 1. Harga jual eceran jenis BBM tertentu minyak solar (gas oil) berdasarkan formula perhitungan (Rp/liter) a. Harga dasar b. PPN c. PBBKB (2) 2. Harga jual eceran jenis BBM tertentu minyak solar (gas oil) tidak berdasarkan formula perhitungan (Rp/liter) a. Harga dasar b. PPN c. PBBKB (3) 3. Selisih (1-2) (Rp/liter) a. Harga dasar b. PPN c. PBBKB (4) 4. Volume (KL) (5) 5. Dana Kompensasi BBM jenis BBM Tertentu minyak solar (gas oil) (Rp) a. Harga dasar b. PPN c. PBBKB (6) 2. Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Khusus Penugasan Keterangan Bulan (1) Jan- Des …… …… …… …… …… 1. Harga jual eceran jenis BBM Khusus Penugasan berdasarkan formula perhitungan (Rp/liter) a. Harga dasar + biaya Tambahan Penugasan dari harga dasar b. PPN c. PBBKB (2) 2. Harga jual eceran jenis BBM Khusus Penugasan tidak berdasarkan formula perhitungan (Rp/liter) a. Harga dasar b. PPN c. PBBKB (3) 3. Selisih (1-2) (Rp/liter) a. Harga dasar b. PPN c. PBBKB (4) 4. Volume (KL) a. Jamali b. NonJamali (5) 5. Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Khusus Penugasan (Rp) a. Harga dasar b. PPN c. PBBKB • Jamali a. Harga dasar b. PPN c. PBBKB • Non Jamali a. Harga dasar b. PPN c. PBBKB (6) PETUNJUK PENGISIAN RINCIAN LAPORAN HASIL REVIU PERHITUNGAN DANA KOMPENSASI BBM No. Uraian (1) Diisi proyeksi dan/atau realisasi periode bulan (2) s.d. (4) Diisi nilai dan dapat dirinci sesuai kebutuhan (5) Diisi jumlah volume Dana Kompensasi dan dapat dirinci sesuai kebutuhan (6) Diisi nilai dan dapat dirinci sesuai kebutuhan C. PERHITUNGAN DANA KOMPENSASI LISTRIK Dana Kompensasi Listrik dihitung dengan formula sebagai berikut: DK Listrik = - [TTL – BPP (1 + m)] x V Keterangan: DK Listrik = Dana Kompensasi Listrik. TTL = tarif tenaga listrik rata-rata (Rp/kWh) dari masing- masing golongan tarif nonsubsidi. BPP = Biaya Pokok Penyediaan pada tegangan di masing- masing golongan tarif nonsubsidi. M = margin (%). V = Volume penjualan tenaga listrik dari masing-masing golongan tarif nonsubsidi. Golongan tarif nonsubsidi adalah golongan tarif tenaga listrik yang sudah menerapkan mekanisme penyesuaian tarif sebagaimana dimaksud dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut BPP Tenaga Listrik adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) untuk melaksanakan kegiatan operasi sampai dengan penyaluran tenaga listrik ke konsumen. Ketentuan mengenai perhitungan biaya-biaya yang diperhitungkan dan yang tidak diperhitungkan dalam komponen BPP Tenaga Listrik mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik. Data Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik merupakan data Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik (Rp/kWh) yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Volume penjualan tenaga listrik merupakan hasil penjualan tenaga listrik (kilo watt hour - kWh) dari masing-masing Golongan Tarif, yaitu volume riil yang digunakan pelanggan tidak termasuk kWh yang tidak berasal dari produksi energi. Penjualan tenaga listrik merupakan volume energi listrik yang dijual kepada pelanggan yang terdiri dari penjualan tenaga listrik di luar waktu beban puncak (kWh LWBP), waktu beban puncak (kWh WBP), dan kelebihan daya reaktif (kVArh) yang ditagih rupiahnya kepada pelanggan, termasuk juga penjualan listrik yang bersumber dari kegiatan komisioning dan selisih neto kWh atas mutasi pelanggan. Volume penjualan tenaga listrik nonsubsidi didasarkan pada laporan penjualan PT PLN (Persero) dan data transaksi penjualan tenaga listrik kepada pelanggan, yang mencakup: 1. pelanggan reguler (pascabayar) (TUL III-07), yaitu kWh riil yang dipakai pelanggan dan selisih antara kWh minimum yang dipersyaratkan dengan kWh riil yang dipakai pelanggan; 2. pemakaian kWh pelanggan prabayar, mencakup pembelian token, kompensasi Uang Jaminan Langganan (UJL) migrasi listrik prabayar, kWh stand bongkar, restitusi, dan token pengembalian dalam periode tahun yang sama; dan 3. selisih neto penambahan dan pengurangan atas koreksi rekening, penambahan dari nontagihan listrik (tagihan susulan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), penetapan kWh stand bongkar, tagihan susulan kWh, tagihan susulan kWh import), dan penyambungan sementara. Dalam hal mutasi pelanggan, kelebihan kwh pada golongan tarif yang lama diberikan Dana Kompensasi sesuai dengan golongan tarif yang lama, serta kWh pada golongan tarif yang baru diberikan Dana Kompensasi sesuai dengan golongan tarif yang baru. Dikecualikan dalam penjualan tenaga listrik yang mendapatkan Dana Kompensasi adalah: 1. pemakaian kWh reguler di atas 720 (tujuh ratus dua puluh) jam nyala, kecuali pemakaian yang disebabkan mutasi turun daya; 2. Pemakaian kWh reguler (pascabayar) sebesar 0,0 (nol koma nol) kWh; dan/atau 3. Penjualan tenaga listrik yang bersumber dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Volume penjualan tenaga listrik yang diperoleh dengan cara estimasi akibat gangguan baca meter ditunda pembayaran Dana Kompensasinya hingga pembacaan kWh meter tersebut dapat dilakukan. Berikut contoh perhitungan besaran kompensasi listrik namun tidak terbatas hanya pada contoh berikut: D. FORMAT KUITANSI TAGIHAN PENYALURAN DANA KOMPENSASI Tahun Anggaran : ......................................................................... (1) Nomor Bukti : ......................................................................... (2) Mata Anggaran : ......................................................................... (3) KUITANSI TAGIHAN/BUKTI PEMBAYARAN Sudah terima dari : Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja .............. (4) Jumlah uang : ........................................................................ (5) Terbilang : ......................................................................... (6) Untuk pembayaran: Tagihan Dana Kompensasi ......................................... (7) Tahun Anggaran ......... (8) Tahap .................... (9) ..................., ..........................(10) Direktur ..................................(11) ...............................................(12) ...............................................(13) Setuju bayar: Pejabat Pembuat Komitmen .................................... (14) .................................... (15) NIP .............................. (16) PETUNJUK PENGISIAN KUITANSI TAGIHAN DANA KOMPENSASI No URAIAN (1) Diisi Tahun Anggaran. (2) Diisi nomor bukti kuitansi tagihan/bukti pembayaran dari Badan Usaha. (3) Diisi Mata Anggaran dalam dokumen DIPA BUN. (4) Diisi nama Satuan Kerja. (5) Diisi jumlah uang dalam angka dalam mata uang rupiah atau valuta asing. (6) Diisi jumlah uang dalam terbilang. (7) Diisi Jenis tagihan Dana Kompensasi. (8) Diisi Tahun Anggaran. (9) Diisi tahap pembayaran. (10) Diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan kuitansi tagihan/bukti pembayaran. (11) Diisi nama Badan Usaha. (12) Diisi tanda tangan Direktur Badan Usaha disertai dengan stempel dinas di atas meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (13) Diisi nama lengkap Direktur Badan Usaha. (14) Diisi tanda tangan PPK. (15) Diisi nama lengkap PPK. (16) Diisi Nomor Induk Pegawai PPK. E. FORMAT ASERSI MANAJEMEN BADAN USAHA No. Uraian Jumlah 1. Tagihan realisasi Dana Kompensasi yang disampaikan kepada KPA BUN Dana Kompensasi Rp………….….….(1) a. ……… b. ……… 2. Realisasi Dana Kompensasi yang seharusnya dikeluarkan dalam rangka penugasan setahun Rp………….….….(2) a. ……… b. ……… 3. Volume Dana Kompensasi setahun a. volume Dana Kompensasi 1) ………. 2) ………. ………….….....….(3) b. volume realisasi Dana Kompensasi 1) ……… 2) ……… …………......….….(4) Rincian terlampir ..................., ........................(5) Direktur..………....................(6) .............................................(7) .............................................(8) PETUNJUK PENGISIAN ASERSI MANAJEMEN BADAN USAHA No Uraian (1) Diisi nominal jumlah tagihan realisasi Dana Kompensasi dan dapat dirinci sesuai kebutuhan. (2) Diisi nominal jumlah realisasi Dana Kompensasi setahun dan dapat dirinci sesuai kebutuhan. (3) Diisi jumlah volume Dana Kompensasi dalam setahun dan dapat dirinci sesuai kebutuhan. (4) Diisi jumlah volume realisasi Dana Kompensasi dalam setahun dan dapat dirinci sesuai kebutuhan. (5) Diisi dengan tempat dan tanggal penerbitan surat. (6) Diisi nama Badan Usaha. (7) Diisi tanda tangan Direktur Badan Usaha disertai dengan stempel dinas di atas meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Diisi nama lengkap Direktur Badan Usaha. RINCIAN ASERSI MANAJEMEN BADAN USAHA 1. Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) Keterangan Bulan (1) Jan-Des …… …… …… …… …… 1. Harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu Minyak Solar (Gas Oil) berdasarkan formula perhitungan (Rp/liter) a. Harga dasar b. PPN c. PBBKB (2) 2. Harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu Minyak Solar (Gas Oil) tidak berdasarkan formula perhitungan (Rp/liter) a. Harga dasar b. PPN c. PBBKB (3) 3. Selisih (1-2) (Rp/liter) a. Harga dasar b. PPN c. PBBKB (4) 4. Volume (KL) (5) 5. Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) (Rp) a. Harga dasar b. PPN c. PBBKB (6) 2. Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Khusus Penugasan Keterangan Bulan (1) Jan-Des …… …… …… …… …… 1. Harga jual eceran jenis bahan bakar minyak Khusus Penugasan berdasarkan formula perhitungan (Rp/liter) a. Harga dasar + biaya Tambahan Penugasan dari harga dasar b. PPN c. PBBKB (2) 2. Harga jual eceran jenis bahan bakar minyak Khusus Penugasan tidak berdasarkan formula perhitungan (Rp/liter) a. Harga dasar b. PPN c. PBBKB (3) 3. Selisih (1-2) (Rp/liter) a. Harga dasar b. PPN c. PBBKB (4) 4. Volume (KL) a. Jamali b. Non Jamali (5) 5. Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Khusus Penugasan (Rp) a. Harga dasar b. PPN c. PBBKB • Jamali a. Harga dasar b. PPN c. PBBKB • Non Jamali a. Harga dasar b. PPN c. PBBKB (6) PETUNJUK PENGISIAN RINCIAN ASERSI MANAJEMEN BADAN USAHA No Uraian (1) Diisi bulan (2) s.d. (4) Diisi nilai dan dapat dirinci sesuai kebutuhan (5) Diisi jumlah volume Dana Kompensasi dan dapat dirinci sesuai kebutuhan (6) Diisi nilai dan dapat dirinci sesuai kebutuhan F. FORMAT ASERSI MANAJEMEN KPA BUN DANA KOMPENSASI No. Uraian Jumlah 1. Jumlah tagihan dari Badan Usaha Rp….……….…….(1) a. ……………… b. ……………… 2. Jumlah tagihan yang telah selesai diverifikasi Rp………….….….(2) a. ……………… b. ……………… 1) Jumlah tagihan yang disetujui untuk dibayar a) Jumlah tagihan yang sudah dibayar i. ………. ii. ………. b) Jumlah tagihan yang belum dibayar i. ………. ii. ………. Rp………….….….(3) Rp………….….….(4) 2) Jumlah tagihan yang tidak disetujui untuk dibayar Rp………….….….(5) a) ……….. b) ……….. 3. Jumlah tagihan yang belum diverifikasi Rp………….….….(6) a. ……………… b. ……………… Rincian terlampir ..................., ..….........…….. (7) KPA BUN Dana Kompensasi, .............................................(8) .............................................(9) PETUNJUK PENGISIAN ASERSI MANAJEMEN KPA BUN DANA KOMPENSASI No. Uraian (1) s.d. (6) Diisi nominal jumlah tagihan dan dapat dirinci sesuai kebutuhan (7) Diisi dengan tempat dan tanggal penerbitan surat. (8) Diisi tanda tangan KPA BUN Dana Kompensasi disertai dengan stempel dinas di atas meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Diisi nama lengkap KPA BUN Dana Kompensasi. RINCIAN ASERSI MANAJEMEN KPA BUN DANA KOMPENSASI 1. Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) Keterangan Bulan (1) Jan-Des …… …… …… …… …… 1. Harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu Minyak Solar (Gas Oil) berdasarkan formula perhitungan (Rp/liter) a. Harga dasar b. PPN c. PBBKB (2) 2. Harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu Minyak Solar (Gas Oil) tidak berdasarkan formula perhitungan (Rp/liter) a. Harga dasar b. PPN c. PBBKB (3) 3. Selisih (1-2) (Rp/liter) a. Harga dasar b. PPN c. PBBKB (4) 4. Volume (KL) (5) 5. Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) (Rp) a. Harga dasar b. PPN c. PBBKB (6) 2. Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Khusus Penugasan Keterangan Bulan (1) Jan-Des …… …… …… …… …… 1. Harga jual eceran jenis bahan bakar minyak Khusus Penugasan berdasarkan formula perhitungan (Rp/liter) a. Harga dasar + biaya Tambahan Penugasan dari harga dasar b. PPN c. PBBKB (2) 2. Harga jual eceran jenis bahan bakar minyak Khusus Penugasan tidak berdasarkan formula perhitungan (Rp/liter) a. Harga dasar b. PPN c. PBBKB (3) 3. Selisih (1-2) (Rp/liter) a. Harga dasar b. PPN c. PBBKB (4) 4. Volume (KL) a. Jamali b. Non Jamali (5) 5. Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Khusus Penugasan (Rp) a. Harga dasar b. PPN c. PBBKB • Jamali a. Harga dasar b. PPN c. PBBKB • Non Jamali a. Harga dasar b. PPN c. PBBKB (6) PETUNJUK PENGISIAN RINCIAN ASERSI MANAJEMEN KPA BUN DANA KOMPENSASI No Uraian (1) Diisi bulan (2) s.d. (4) Diisi nilai dan dapat dirinci sesuai kebutuhan (5) Diisi jumlah volume Dana Kompensasi dan dapat dirinci sesuai kebutuhan (6) Diisi nilai dan dapat dirinci sesuai kebutuhan G. FORMAT LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA KOMPENSASI (KOP SURAT BADAN USAHA) LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA KOMPENSASI NOMOR: ……………………………….. (1) Kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : ................................................................. ….....(2) 2. Jabatan : Direktur 3. Badan Usaha : ......................................................................... (3) 4. Alamat Kantor : ........................................................................ (4) menyatakan telah menerima pembayaran Dana Kompensasi dari Pemerintah melalui KPA BUN Dana Kompensasi, dengan rincian sebagai berikut: 5. Latar belakang kompensasi ...................................................... (5) 6. Persetujuan Dana Kompensasi ................................................. (6) Alokasi Anggaran kepada Badan Usaha (APBN/APBNP) Pencairan dari KPA BUN Dana Kompensasi Sisa Alokasi yang belum dicairkan Keterangan (1) (2) (3)=(1)-(2) (4) (7) (8) (9) (10) ……………………………………………………………………………………..(11) Demikian Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Kompensasi ini dibuat dengan sebenarnya. ……………………………… ...... (12) Direktur .............................. (13) …………… ............................ (14) …………… ............................ (15) PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA KOMPENSASI No. URAIAN (1) Diisi nomor Laporan Pertangungjawaban Dana Kompensasi. (2) Diisi nama Direktur Badan Usaha. (3) Diisi nama Badan Usaha. (4) Diisi alamat Badan Usaha. (5) Diisi dasar Hukum, antara lain laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas subsidi bahan bakar minyak atau subsidi listrik, dan dokumen lain. (6) Diisi Surat Menteri Keuangan mengenai Dana Kompensasi. (7) Diisi jumlah anggaran yang dialokasikan pada APBN dan/atau APBN Perubahan kepada Badan Usaha untuk pembayaran kompensasi pada tahun yang direncanakan. (8) Diisi jumlah Dana Kompensasi yang sudah diterima/ditransfer ke rekening Badan Usaha oleh KPA BUN Dana Kompensasi. (9) Diisi Sisa Alokasi Dana Kompensasi yang belum dicairkan (kolom (1) dikurangi kolom (2)). (10) Diisi dengan keterangan jika diperlukan. (11) Diisi dengan informasi lainnya tidak terbatas pada informasi mengenai penjualan; pengendalian; kendala dan upaya perbaikan; dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau reviu Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. (12) Diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Kompensasi. (13) Diisi nama Badan Usaha. (14) Diisi tanda tangan Direktur Badan Usaha disertai dengan stempel dinas di atas meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (15) Diisi nama lengkap Direktur Badan Usaha. H. DATA, DOKUMEN, DAN LAPORAN PENDUKUNG REVIU DANA KOMPENSASI Dalam rangka pelaksanaan reviu Dana Kompensasi dan dalam rangka reviu laporan keuangan Dana Kompensasi unaudited, Badan Usaha agar menyampaikan data, dokumen, dan/atau laporan yang diperlukan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dalam bentuk data transaksi elektronik melalui sistem layanan data Kementerian Keuangan. Data yang dimaksud antara lain namun tidak terbatas pada: Reviu Dana Kompensasi BBM: 1. Data rincian transaksi penyaluran JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite kepada konsumen pengguna (data digitalisasi); 2. Data identifikasi jenis kendaraan pengguna JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite; 3. Data penyaluran JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite dari Terminal BBM; 4. Data alokasi dan realisasi penyaluran JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite kepada non kendaraan yang menggunakan surat rekomendasi; 5. Data penerimaan JBT Minyak Solar dari sarana transportasi kapal dan kereta api; 6. Data penyaluran JBT Minyak Solar yang digunakan untuk pelayanan umum; 7. Data volume penyaluran JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite berdasarkan perhitungn stok SPBU (material balance); dan 8. Data penerima manfaat Kompensasi JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite sesuai nama dan alamat. Reviu Dana Kompensasi Listrik: 1. Data BPP; 2. Data penjualan listrik prabayar energi; 3. Data penjualan listrik prabayar non-energi; 4. Data penjualan Listrik pascabayar reguler (Sorek); 5. Data Penjualan listrik pascabayar non reguler (non Sorek); 6. Data EV Charging; 7. Data token Tingkat Mutu Pelayanan; 8. Data Mutasi (nonsubsidi-nonsubsidi, nonsubsidi-subsidi, dan subsidi-nonsubsidi); 9. Data Tagihan Susulan; 10. Data Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik; 11. Data pembelian token pelanggan layanan Prabayar; 12. Daftar Pelanggan yang Perlu Diperhatikan Pascabayar dan Prabayar; 13. Laporan Bulanan Kelainan Baca Meter; 14. Hasil Baca Meter dan/atau Hasil Penarikan Data Meter Pelanggan; 15. Daftar Pelunasan Pelanggan yang berasal dari Daftar Piutang Pelanggan; 16. Data Billing dan Status Pelunasan Tagihan Listrik Periode Berjalan; 17. Data koreksi rekening pelanggan; 18. Daftar pelanggan yang menggunakan smart meter, Automatic Meter Reading, dan/atau pelanggan stand meter yang tidak memerlukan hasil baca manual; 19. Pelanggan yang memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap dan/atau pengurang tagihan lainnya; dan 20. Data penerima manfaat Kompensasi Listrik sesuai nama dan alamat. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA
Your Correction