Correct Article 35
PERMEN Nomor 73 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Current Text
(1) Dalam hal penugasan dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha, maka:
a. perhitungan, penagihan, penerimaan pembayaran, dan penyusunan Asersi Manajemen Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 24 dan Pasal 27;
b. penyelesaian kelebihan penerimaan pembayaran Dana Kompensasi dan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 18, Pasal 26, dan Pasal 31; dan
c. pertanggungjawaban Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dilakukan oleh anak perusahaan Badan Usaha.
(2) Badan Usaha bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan serta tenaga listrik yang dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
