Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 73 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPA BUN Dana Kompensasi melaksanakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. (2) Dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Dana Kompensasi dapat meminta data, dokumen, dan/atau laporan kepada Badan Usaha.
Your Correction