Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 73 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Keuangan selaku PA BUN MENETAPKAN Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sebagai KPA BUN Dana Kompensasi. (2) Dalam hal KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Menteri Keuangan MENETAPKAN Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Dana Kompensasi. (3) Dalam hal pelaksana tugas KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, Menteri Keuangan MENETAPKAN Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Dana Kompensasi. (4) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pejabat yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Dana Kompensasi tidak dapat melaksanakan tugas. (5) Penetapan pelaksana tugas KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berakhir dalam hal: a. KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terisi kembali oleh pejabat definitif; dan/atau b. pejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas. (6) Pelaksana tugas KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction