Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 73 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam APBN dialokasikan anggaran Dana Kompensasi pada Sub BA BUN 999.08. (2) Tata cara pengalokasian anggaran Dana Kompensasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Your Correction