Correct Article 2
PERMEN Nomor 73 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Current Text
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban Dana Kompensasi untuk:
a. kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak; dan
b. kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat kebijakan penetapan tarif tenaga listrik nonsubsidi.
Your Correction
