Article 1
(1) Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, yang selanjutnya disingkat Guru PNSD, dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Guru PNSD.
(2) Guru PNSD penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011.