Correct Article 12
PERMEN Nomor 72-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Current Text
Tarif pendidikan, pelatihan, dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf m memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai,
akomodasi, konsumsi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Your Correction
