Correct Article 9
PERMEN Nomor 72-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Current Text
Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, tarif pendidikan, pelatihan, dan penelitian, tarif wisata edukatif, dan tarif kunjungan/studi banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j sampai dengan huruf o ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan.
Your Correction
