Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 72-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, tarif pendidikan, pelatihan, dan penelitian, tarif wisata edukatif, dan tarif kunjungan/studi banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j sampai dengan huruf o ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan.
Your Correction