Correct Article 7
PERMEN Nomor 72-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Current Text
(1) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf h, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tarif poliklinik eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i dapat dikenakan 150% (seratus lima puluh persen) lebih tinggi dari tarif administrasi, tarif pemeriksaan mata, tarif konsultasi, tarif telekonsultasi, dan tarif tindakan rawat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f.
(3) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas dan tarif poliklinik eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
Your Correction
