Correct Article 4
PERMEN Nomor 72-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Current Text
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif administrasi;
b. tarif high care room/high care unit;
c. tarif pemeriksaan mata;
d. tarif konsultasi;
e. tarif telekonsultasi;
f. tarif tindakan rawat jalan;
g. tarif instalasi gawat darurat;
h. tarif pemulasaran jenazah;
i. tarif poliklinik eksekutif;
j. tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi;
k. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
l. tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung;
m. tarif pendidikan, pelatihan, dan penelitian;
n. tarif wisata edukatif; dan
o. tarif kunjungan/studi banding.
Your Correction
