Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 72-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif administrasi; b. tarif high care room/high care unit; c. tarif pemeriksaan mata; d. tarif konsultasi; e. tarif telekonsultasi; f. tarif tindakan rawat jalan; g. tarif instalasi gawat darurat; h. tarif pemulasaran jenazah; i. tarif poliklinik eksekutif; j. tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi; k. tarif penggunaan peralatan dan mesin; l. tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung; m. tarif pendidikan, pelatihan, dan penelitian; n. tarif wisata edukatif; dan o. tarif kunjungan/studi banding.
Your Correction