Correct Article 3
PERMEN Nomor 72 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025
Current Text
(1) Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:
1. alas kaki;
2. tekstil dan pakaian jadi;
3. furnitur;
4. kulit dan barang dari kulit; atau
5. pariwisata; dan
b. memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
4. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 4A, sehingga Pasal 4A berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
