Correct Article 20
PERMEN Nomor 70 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. mahasiswa teladan;
b. mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c. mahasiswa dari keluarga miskin;
d. mahasiswa terdampak kondisi kahar; dan
e. mahasiswa yang berasal dari wilayah INDONESIA yang tertinggal, terdepan, dan/atau terluar.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama.
(4) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Rektor Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama.
Your Correction
