Correct Article 9
PERMEN Nomor 70 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan bakar, alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.
Your Correction
