Correct Article 7
PERMEN Nomor 70 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, sarana olahraga, dan sarana kesenian;
b. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c. tarif penggunaan sarana transportasi;
d. tarif poliklinik;
e. tarif laboratorium dan bengkel;
f. tarif pelatihan, sertifikasi, dan konsultasi;
g. tarif penelitian dan pengabdian masyarakat;
h. tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran;
i. tarif pengembangan bahasa;
j. tarif perpustakaan;
k. tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan;
dan
l. tarif hak atas kekayaan intelektual.
Your Correction
