Correct Article 5
PERMEN Nomor 70 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
(1) Pengenaan tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai iuran pengembangan institusi di lingkungan Kementerian Agama.
(2) Pengenaan tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada mahasiswa ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi:
a. mahasiswa;
b. orang tua mahasiswa; dan/atau
c. pihak lain yang membiayai mahasiswa.
(3) Pendapatan yang diperoleh atas pengenaan tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) digunakan untuk pengembangan sarana dan
prasarana Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama.
Your Correction
